SOLO, – Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, ditunda pada Selasa (23/12).
Penundaan ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, yang menegaskan bahwa persoalan bukan soal keabsahan ijazah, melainkan perbedaan penafsiran administrasi pembuktian.
Perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto, dengan Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai Tergugat IV.
Baca Juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Ditunda, Surat Bukti Belum Sinkron Menurut Taufiq, agenda persidangan belum menyentuh substansi sah atau tidak sahnya ijazah.
"Ini bukan persoalan valid atau tidak valid, melainkan perbedaan pemahaman administrasi. Kami menyajikan dua KTP dalam satu bukti, sementara majelis hakim menghendaki agar diajukan terpisah," ujarnya usai persidangan.
Majelis hakim meminta agar setiap identitas dan dokumen penggugat diajukan sebagai bukti terpisah, sehingga KTP dan ijazah masing-masing penggugat harus menjadi satu kesatuan bukti tersendiri.
Taufiq menambahkan, seluruh bukti lain, termasuk ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM 1985, masih orisinal.
Ia juga menyoroti perlunya mekanisme cross-examination agar semua pihak dapat menguji bukti secara menyeluruh.
"Jika hak menguji tidak diberikan, persidangan akan menjadi tidak bermakna. Kami ingin semua pihak diberi kesempatan menguji bukti, termasuk ahli," jelasnya.
Kuasa hukum penggugat tetap optimistis menghadapi persidangan lanjutan.
Ia menegaskan perbedaan yang muncul semata-mata persoalan administrasi, bukan validitas dokumen.*
(k/dh)