SOLO – Sidang pembuktian gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melalui mekanisme citizen lawsuit, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Penundaan dilakukan karena surat bukti yang diajukan penggugat belum sinkron dengan jadwal persidangan.
Sidang seharusnya digelar Selasa (23/12/2025), namun majelis hakim memutuskan menunda hingga Selasa, 30 Desember 2025.
Baca Juga: Kapolri Pimpin Apel Kebangsaan Banser, Ajak Dukung Misi Asta Cita Presiden Majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi menyatakan bahwa tahapan pembuktian surat akan dilakukan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan saksi.
"Pembuktian dimulai dari surat terlebih dahulu, baru kemudian saksi. Jangan menghadirkan saksi dulu. Setelah surat dipelajari, barulah saksi dihadirkan," jelas Achmad Satibi.
Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menilai adanya dugaan kelalaian dalam pertanggungjawaban penyelenggara negara.
Dalam perkara ini, Joko Widodo ditetapkan sebagai Tergugat I. Tergugat II adalah Rektor UGM Ova Emilia, Tergugat III Wakil Rektor UGM Prof. Wening, serta Tergugat IV Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan para tergugat terkait kewenangan absolut PN Solo, menegaskan bahwa pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Seluruh tahapan persidangan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.*
(k/dh)