JAKARTA– Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa menuding ijazah yang ditampilkan Bareskrim Polri berbeda dengan yang ditunjukkan Polda Metro Jaya.
Pernyataan ini disampaikan dr. Tifa melalui akun media sosial pribadinya pada Jumat (19/12/2025).
"Polda blunder. Kami, RRT – Roy, Rismon, Tifa berani pastikan bahwa ijazah yang ditampilkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 dengan ijazah yang ditampilkan pada Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025 100 persen berbeda," ujar dr. Tifa.
Baca Juga: TNI–Polri dan Pemda Jakarta Utara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru Ia menambahkan, pihaknya baru diperkenankan melihat ijazah yang disebut asli Polda Metro Jaya pada malam hari, beberapa menit sebelum gelar perkara khusus berlangsung.
Menurut dr. Tifa, penundaan ini menyebabkan kelelahan dan potensi disonansi kognitif, sehingga ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran HAM.
"POLDA Metro Jaya telah melakukan Pelanggaran HAM, dan jika terbukti, kami akan lanjutkan ke HAM Internasional," tegasnya.
Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Kombes Budhi Hermanto dan Dirreskrimum Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa ijazah asli Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah ditunjukkan kepada para tersangka dan kuasa hukum.
Mereka menekankan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, terbuka, dan melibatkan ratusan saksi serta puluhan ahli lintas disiplin.
"Dalam forum gelar perkara khusus, penyidik telah menunjukkan ijazah yang disita dari pelapor, dan seluruh proses dilakukan secara saintifik, sesuai standar operasional prosedur laboratorium dan metodologi ilmiah," kata Kombes Iman.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa pihak yang keberatan tetap dapat menempuh mekanisme praperadilan sesuai KUHAP.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 130 saksi, menyita 709 dokumen, serta mengamankan 17 jenis barang bukti.
Puluhan ahli, mulai dari forensik dokumen, digital forensik, hukum ITE, hingga neurosains dilibatkan untuk memastikan penanganan kasus dilakukan komprehensif.