JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan niatnya untuk memperkuat Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Menurut Sigit, penguatan bisa dilakukan dengan mengubah Perpol menjadi Peraturan Pemerintah (PP) atau melalui revisi Undang-Undang (UU) Polri.
"Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ditingkatkan menjadi PP, atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi undang-undang," ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: Langit Pandeglang Berwarna Merah, Ini Penyebabnya Menurut BMKG Perpol 10/2025 menjadi sorotan publik karena membuka peluang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Hal ini dinilai sebagian pihak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang melarang polisi aktif menempati jabatan di luar struktur kepolisian.
Sigit menekankan bahwa Perpol tersebut justru dibuat untuk menindaklanjuti keputusan MK.
"Karena kemarin sifatnya dianggap membuat rancu dengan adanya frasa A dan frasa B, kemudian frasa B-nya dihapus, supaya lebih jelas limitatifnya harus super jelas," kata dia.
Selain itu, Kapolri membuka peluang revisi redaksional Perpol jika diperlukan. Konsultasi sedang dilakukan terkait penyempurnaan frasa dan ketentuan dalam Perpol.
"Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP," tutur Sigit.
Dengan langkah ini, Sigit berharap aturan terkait penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara menjadi lebih tegas dan jelas, sehingga tidak menimbulkan kebingungan hukum di masa mendatang.*
(k/dh)