MEDAN – Publik kembali dikejutkan dengan kebijakan kontroversial yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan wewenang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menilai langkah ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas melarang anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil.
Baca Juga: Zona Megathrust di Indonesia Melebar, BMKG Tegaskan: “Tinggal Menunggu Waktu Bukan Ramalan” "Perpol 10/2025 jelas melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Kapolri memaksakan anggota Polri menduduki jabatan sipil, menabrak aturan dan etika kepemimpinan," tegas Irvan.
Perpol yang diterbitkan pada 9 Desember 2025 ini mengatur anggota Polri aktif dapat menempati posisi di sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain:1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral3. Kementerian Hukum4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan5. Kementerian Kehutanan6. Kementerian Kelautan dan Perikanan7. Kementerian Perhubungan8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional10. Lembaga Ketahanan Nasional11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)13. Badan Narkotika Nasional (BNN)14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)15. Badan Intelijen Negara (BIN)16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Irvan menegaskan, penerbitan perpol ini menunjukkan lemahnya keteladanan Kapolri dalam reformasi Polri.
"Ikan busuk mulai dari kepala. Kapolri harusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, tapi kini justru melanggar aturan yang jelas," ujarnya.
Perpol 10/2025 juga mendapat kritik dari sejumlah pakar hukum, termasuk Prof. Mahfud MD dan Feri Amsari.
Mahfud menegaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan UU ASN dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Sementara Feri Amsari menilai polisi aktif tidak boleh berada di ruang kekuasaan sipil, baik jabatan struktural maupun non-struktural.
LBH Medan menilai tindakan Kapolri ini menodai prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
LBH bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Kapolri dari jabatannya sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi Polri.*