JAKARTA — Usulan agar Presiden dapat langsung menunjuk Kapolri tanpa melalui proses fit and proper test di DPR kembali menjadi perbincangan publik.
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar menyampaikan gagasan tersebut dalam pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Rabu (10/12/2025).
Baca Juga: LSM-Pers Desak Aparat Hukum Periksa Plt. Sekwan DPRD Padangsidimpuan Diduga Menyelewengkan Anggaran Rp57,4 Juta Jika diterapkan, mekanisme ini memungkinkan calon Kapolri tidak lagi memerlukan persetujuan DPR, sehingga bebas dari potensi beban politik atau balas jasa.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai wacana tersebut memungkinkan untuk diterapkan.
Menurutnya, sistem ini dapat memastikan Kapolri benar-benar menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat, bukan terikat kepentingan politik atau bisnis.
"Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum ada keputusan resmi, tapi ada kemungkinan ke arah itu, presiden pilih langsung Kapolri," ujar Jimly di Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Jimly menambahkan, gagasan pengangkatan Kapolri langsung oleh presiden kerap dibahas dalam rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama unsur eksternal, termasuk mantan Kapolri, dan mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.
Namun, DPR menekankan pentingnya mekanisme pengawasan melalui fit and proper test.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa tujuan uji kelayakan dan kepatutan adalah agar DPR menjalankan fungsi pengawasan sejak awal terhadap calon Kapolri.
"Apa sih tujuannya calon Kapolri itu di fit and proper test? Ya, karena DPR sebagai lembaga pengawas harus memeriksa sejak awal, termasuk latar belakang calon Kapolri," kata Tandra, Rabu (10/12/2025).
Tandra menegaskan bahwa setiap usulan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri harus tetap mengacu pada dasar hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Dasar dan TAP MPR.