JAKARTA – Mahkamah Partai Gerindra memastikan akan segera menggelar sidang etik terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Langkah ini dilakukan menyusul kontroversi terkait keberangkatan Mirwan ke tanah suci umrah saat daerahnya dilanda banjir dan longsor yang berdampak pada ribuan warga.
Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan sanksi terberat siap dijatuhkan kepada Mirwan apabila terbukti melanggar prinsip organisasi.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Lumpuhkan Humbahas: Dua Kecamatan Masih Terisolir "Kita akan sidang segera. Diberikan sanksi terberat," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025).
Meski demikian, Habiburokhman menjelaskan bahwa Mirwan sebenarnya telah menerima sanksi dari partai.
Namun, pihaknya tetap mengevaluasi apakah perlu dilakukan persidangan lanjutan sebelum keputusan final diumumkan.
"Sebetulnya kan sanksinya sudah, ya. Tapi kita akan cek lagi apakah perlu disidang ulang, ya. Kemungkinan besar, akan kita rapatkan Mahkamah Partai lalu putusan nanti kita update," jelas Habiburokhman.
Sebelumnya, Mirwan juga telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Namun, Habiburokhman belum memastikan apakah status keanggotaan Mirwan di partai akan dicabut.
Kepergian Mirwan ke umrah saat bencana melanda Aceh Selatan telah memicu sorotan publik, terlebih keberangkatannya tidak mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan bahwa keputusan sanksi akan sangat bergantung pada fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut integritas kepala daerah dan tanggung jawabnya dalam menghadapi bencana alam.