JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan merupakan upaya rekonsiliasi politik.
Pernyataan ini menepis kritik mantan Jubir KPK Johan Budi yang menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto sarat kepentingan politik.
Dalam diskusi bertajuk "Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo" di ASA Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025), Habiburokhman menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat dendam politik.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Percepatan Pemulihan Listrik dan Logistik di Sumatera Menurutnya, amnesti diberikan bukan untuk kepentingan politik, melainkan sebagai langkah hukum yang adil dan manusiawi.
"Nggak boleh penegakan hukum itu basisnya dendam politik, dan itu sering terjadi. Kalau amnesti dikatakan rekonsiliasi, itu salah kaprah," tegas Habiburokhman.
Ia menambahkan, sikap Presiden Prabowo menunjukkan prinsip keadilan: menegakkan hukum terhadap pelanggar, namun tidak menghukum orang yang tidak bersalah meski berbeda pandangan politik.
Sebelumnya, Johan Budi mengaku setuju dengan abolisi eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan rehabilitasi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, namun menolak pemberian amnesti untuk Hasto.
Johan menilai amnesti bagi Hasto terkait kasus korupsi Tipikor ini memiliki potensi kepentingan politik, berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang ia nilai demi keadilan masyarakat.
Habiburokhman menegaskan, Presiden Prabowo bersikap gentleman, menghormati proses hukum, dan tidak menggunakan amnesti sebagai alat politik.
Sikap tersebut menurutnya menunjukkan bahwa hukum dijalankan secara objektif, tanpa memandang latar belakang politik seseorang.
Perdebatan antara Johan Budi dan Habiburokhman menyoroti sensitivitas pemberian amnesti dalam konteks politik dan hukum di Indonesia.
Meski berbeda pandangan, diskusi ini menekankan pentingnya prinsip keadilan dan transparansi dalam penggunaan kewenangan Presiden.*