JAKARTA — Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ia menilai kebijakan tersebut tak berdiri di atas alasan keadilan, melainkan mengandung motif politik.
"Saya tidak setuju jika kewenangan konstitusi Presiden digunakan untuk kepentingan politik, untuk apa yang disebut sebagai rekonsiliasi nasional," ujar Johan dalam diskusi Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo di Menteng, Jakarta, Sabtu, 6 Desember 2025.
Baca Juga: Dukung Keadilan, Johan Budi Setuju Abolisi Tom Lembong & Rehabilitasi Ira, Amnesti Hasto Ditolak Johan menyebut amnesti berbeda dengan dua keputusan Presiden Prabowo sebelumnya: abolisi bagi eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya.
Dua keputusan itu, menurutnya, memiliki basis keadilan yang kuat.
"Kalau Tom Lembong dan Ira Puspadewi, saya setuju, karena konsepnya demi keadilan masyarakat," kata Johan.
Namun, ia menekankan bahwa amnesti untuk Hasto justru menyentuh wilayah yang ia sebut "beraroma politik", terutama karena diberikan kepada terpidana korupsi.
"Saya tidak setuju amnesti diberikan untuk kepentingan rekonsiliasi politik, apalagi untuk kasus korupsi," katanya.
Hasto Kristiyanto sendiri resmi bebas pada 31 Juli 2025 setelah DPR menyetujui permohonan amnesti Presiden Prabowo.
Padahal, ia sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku.
Vonis itu belum sempat dijalani ketika amnesti diterbitkan.
Keputusan tersebut memicu perdebatan publik, terutama di tengah dinamika politik jelang 2026 dan sorotan atas penggunaan instrumen hukum oleh pemerintah.*