JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan rehabilitasi untuk eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.
Namun, Johan menegaskan, ia menolak pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jika dimaksudkan untuk kepentingan rekonsiliasi politik.
"Kalau yang dua itu, saya setuju karena konsepnya demi keadilan masyarakat. Tapi amnesti untuk kepentingan politik, saya tidak setuju," kata Johan dalam diskusi bertajuk 'Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo' di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Baca Juga: Kasus Ira Puspadewi: Habiburokhman Nilai KUHAP Baru Lebih Adil bagi Warga Johan menekankan bahwa langkah abolisi dan rehabilitasi dilakukan untuk mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan untuk kelompok tertentu atau kepentingan politik.
Menurutnya, penegakan hukum harus keras, tetapi tetap mempertimbangkan prinsip keadilan.
Langkah Presiden Prabowo sebelumnya merehabilitasi Ira Puspadewi dan memberikan abolisi kepada Tom Lembong menuai perhatian publik.
Ira Puspadewi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Tom Lembong juga terkait kasus hukum tertentu, namun abolisi diberikan untuk mengembalikan hak-haknya.
Johan menegaskan bahwa amnesti untuk kepentingan politik, seperti yang pernah dikaitkan dengan Hasto Kristiyanto, bukan hal yang sejalan dengan prinsip keadilan hukum.
"Langkah rehabilitasi dan abolisi penting untuk mengembalikan rasa keadilan, bukan bagi oligarki, tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Johan Budi.*
(d/dh)