JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI resmi menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana, Selasa (2/12/2025), yang selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-Undang.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan RUU ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP, sejumlah peraturan daerah, serta sebagian ketentuan KUHP agar sejalan dengan sistem pemidanaan terbaru.
"Penyesuaian ini penting untuk memastikan seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum terpadu, modern, dan konsisten, sekaligus mencegah tumpang tindih pengaturan," ujar Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Habiburokhman Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden Prabowo RUU Penyesuaian Pidana mengatur harmonisasi pidana dalam UU sektoral, termasuk penataan ulang ancaman pidana, penyesuaian kategori denda, serta penghapusan pidana kurungan pada peraturan daerah.
Dalam konteks peraturan daerah, kewenangan pemberian sanksi pidana dibatasi hanya pada pidana denda kategori ketiga, dan pidana kurungan dihapuskan seluruhnya.
Selain itu, RUU ini juga menyempurnakan sejumlah ketentuan KUHP untuk menghindari multitafsir dan memastikan implementasi hukum lebih efektif di lapangan.
Pemerintah berharap harmonisasi ini menciptakan sistem pemidanaan yang konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Kesepakatan untuk membawa RUU ke rapat paripurna tercapai setelah delapan fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan akhir mereka dan menyatakan setuju.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan persetujuan tersebut dengan menutup rapat melalui pengetukan palu.
Eddy menambahkan bahwa pemerintah mendukung RUU ini segera disahkan dan menyampaikan penghargaan atas kerja sama DPR dalam menyelesaikan pembahasan.*
(k/dh)