JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kepolisian tetap berada di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat perdana Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang digelar di Gedung DPR, Selasa (2/12/2025).
Habiburokhman membantah isu yang sempat beredar selama masa kampanye Pilpres 2024, bahwa Polri tidak lagi berada langsung di bawah Presiden jika Prabowo terpilih.
Baca Juga: Prabowo Terima Muzani dan Kepala Badan Logistik Kemhan di Istana, Agenda Masih Dirahasiakan "Ini kalau saya sebagai orangnya Pak Prabowo, ditegaskan kembali.
Waktu kampanye, sempat muncul isu kalau Pak Prabowo jadi presiden, Polri tidak di bawah presiden langsung.
Itu dibantah dengan tegas," kata Habiburokhman.
Ia menegaskan posisi Polri di bawah Presiden telah diatur dalam Tap MPR Tahun 2000, khususnya Pasal 7 ayat 2, yang disusun berdasarkan evaluasi praktik sebelumnya saat kepolisian tidak berada di bawah Presiden secara langsung.
"Komitmen ini tegas disampaikan Pak Prabowo dan memang sesuai amanat reformasi," ujar Habiburokhman.
Rapat Panja hari ini juga menghadirkan ahli Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak untuk memberikan masukan terkait reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.*
(d/dh)