JAKARTA- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan sejumlah pasal dalam KUHAP baru itu memiliki implikasi serius terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Menunda dulu, menunda juga untuk memperbaiki banyak-banyak pasal fatal karena berdampak serius terhadap penegakan hukum," ujar Isnur, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Komnas HAM Terbatas Anggaran, 50 Kasus Menjadi 5-6 Kasus yang Ditangani Isnur menekankan bahwa revisi KUHAP ini memerlukan kajian mendalam agar tidak mengurangi hak-hak tersangka maupun keadilan proses hukum.
Menurutnya, langkah menunda pemberlakuan melalui Perppu adalah solusi sementara yang memungkinkan pemerintah melakukan perbaikan cepat tanpa mengganggu sistem hukum yang sedang berjalan.*
(km/ um)