JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mengkritisi aturan yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengundurkan diri jika maju dalam kontestasi legislatif.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru mengurangi kualitas parlemen dan membatasi sumber daya calon anggota DPR.
"Dulu ada Pak Amien Rais, Pak Roy Sahetapi, banyak dosen jadi anggota DPR, selesai jadi anggota DPR balik lagi ke kampus," kata Aria Bima di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat, 21 November 2025.
Baca Juga: Megawati: Saya dan Mas Bowo Akrab, Jangan Coba-Coba! Aria menekankan, fleksibilitas semacam itu sebaiknya dikembalikan dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik.
Ia berpendapat, sumber calon legislatif tidak seharusnya dibatasi hanya pada kalangan pengusaha atau tokoh tertentu.
"Kualitas parlemen seharusnya diselesaikan melalui perbaikan internal partai politik, bukan dengan memangkas perannya dalam sistem demokrasi. Kalau ada yang buruk, ya bikin partai yang baik. Sulit perorangan tanpa partai ikut legislatif; mekanismenya jadi repot," ujarnya.
Aria juga menyatakan bahwa banyak kader partai, termasuk dari PDI Perjuangan, berasal dari birokrasi atau akademisi. Menurutnya, PNS tetap boleh berpartai, asalkan tidak menjabat sebagai pengurus partai.
Dengan mekanisme ini, karier birokrat tidak terganggu hanya karena mencalonkan diri.
"Persyaratan keanggotaan partai maupun rekomendasi partai bisa lebih fleksibel tanpa memutus karier seseorang di birokrasi," tambahnya.*
(dw/dh)