BOGOR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, meyakini pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak akan memengaruhi kewenangan lembaganya.
Pernyataan ini disampaikan usai DPR mengesahkan KUHAP baru dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).
"Pasti segala sesuatunya yang sifatnya prinsip yang menjadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan. Tidak memengaruhi tupoksi KPK," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: ICJR Keras! KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Jadi Senjata Baru Aparat Setyo menegaskan, KPK sebagai lembaga pelaksana undang-undang akan menelaah setiap perubahan melalui Biro Hukum KPK.
Hal ini untuk memastikan semua kewenangan dan tugas pokok KPK tetap berjalan sesuai aturan.
Pengesahan KUHAP baru dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dihadiri 242 anggota DPR, serta sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.
Ketua DPR menanyakan persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, dan seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
Dengan diketuk palu pimpinan DPR, KUHAP baru resmi disahkan menjadi undang-undang.
Setyo menambahkan, KPK akan menelaah secara menyeluruh perubahan-perubahan dalam KUHAP baru untuk memastikan seluruh prosedur penegakan hukum tetap sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK.*
(d/dh)