JAKARTA – Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Wakil Ketua Komisi III DPR M. Rano Alfath menegaskan, langkah ini bertujuan memperbaiki sistem hukum yang masih menghadapi persoalan struktural dan kultural meski sudah 27 tahun sejak Reformasi 1998.
"Supremasi hukum belum kokoh, lembaga penegak hukum masih belum independen, dan praktik penyalahgunaan wewenang masih terjadi. Ini menunjukkan masalah ada di hulunya," kata Rano, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Rano menekankan, reformasi tidak bisa dilakukan secara sektoral.
Perbaikan satu lembaga hukum selalu terkait lembaga lainnya.
"Kita tidak bisa bicara reformasi Polri tanpa menyinggung Kejaksaan, dan tidak mungkin memperbaiki Kejaksaan tanpa memperkuat integritas peradilan. Sistem peradilan pidana terpadu harus menjadi kerangka berpikir, bukan sekadar slogan," ujarnya.
Sejumlah masalah yang menjadi sorotan antara lain laporan kriminalisasi dan kekerasan aparat, lemahnya mekanisme pengawasan, serta pelanggaran etik di internal lembaga.
Di Kejaksaan, integritas aparat menjadi sorotan, sementara di pengadilan, kasus putusan kontroversial dan pelanggaran etik hakim menunjukkan adanya masalah sistemik.
Rano menambahkan, disahkannya KUHAP baru merupakan langkah penting. Panja akan bekerja berbasis data, melibatkan lembaga pengawas, akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas korban.
"Reformasi penegakan hukum harus operasional, tidak berhenti pada wacana atau dijadikan komoditas politik," tegasnya.
Panja ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat meningkatkan profesionalisme, tata kelola SDM, dan pengawasan berkelanjutan di seluruh ekosistem hukum Indonesia.*
(d/dh)