JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah menempati jabatan sipil sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak wajib mengundurkan diri.
Pernyataan itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"Bagi mereka yang sekarang sudah menjabat, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan diri karena mereka menjabat sebelum ada putusan MK," ujar Supratman.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Rekrutmen Anak ke Jaringan Terorisme, Satu Berasal dari Medan! Menurutnya, putusan MK memang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, tetapi aturan itu berlaku untuk pengusulan jabatan baru.
Sementara bagi personel Polri yang sudah menjabat, putusan tidak berlaku surut.
Supratman menambahkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyeleksi jabatan sipil yang terkait dengan tugas pokok kepolisian.
Contohnya adalah posisi di Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan sejumlah direktorat penegakan hukum di kementerian.
"Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu berlaku bagi yang baru diusulkan. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan Kamis (13/11) menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas statusnya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.*