JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan mendalami laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
Laporan itu diajukan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) terkait dugaan penghambatan proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara serta proyek di Satuan PJN Wilayah 1 Sumut.
Baca Juga: Wakapolres Nias Selatan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2025, Fokus Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas Koordinator KAMI, Yusril, menuding Rossa tidak menyidik peran Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam kasus tersebut, meski tersangka lain sudah ditangkap.
"Kami mendesak KPK melakukan evaluasi menyeluruh dan audit internal untuk memastikan independensi lembaga tetap terjaga," ujar Yusril, Selasa (18/11/2025).
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan laporan tersebut akan didalami.
"Benar, akan didalami. Kami tunggu laporan tersebut, lalu minta klarifikasi apakah benar laporan itu," kata Gusrizal.
Dewas KPK akan memanggil Rossa untuk klarifikasi lebih lanjut sebelum memutuskan langkah berikutnya.
KAMI menuntut Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik terbuka terhadap Rossa, mengevaluasi sejauh mana dugaan tindakan tersebut merusak reputasi, profesionalitas, dan integritas KPK, serta mengambil langkah tegas untuk memulihkan independensi lembaga antirasuah.
Hingga saat ini, KPK belum memanggil Bobby Nasution sebagai saksi, yang memicu pertanyaan publik terkait kinerja dan independensi penyidik dalam kasus tersebut.
KAMI menegaskan tindakan tegas dari Dewas KPK diperlukan agar kredibilitas lembaga tetap terjaga.*