JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait skema pembayaran proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, atau Whoosh.
Mahfud menegaskan, pemerintah tetap wajib membayar proyek tersebut dengan skema apa pun.
Menurutnya, kontrak yang dibuat secara sah memiliki kekuatan hukum setara undang-undang.
Baca Juga: Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tembus 6 Persen pada 2026 "Pemerintah, dengan skema apa pun, memang harus membayar biaya proyek Whoosh dengan China. Sebab kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU. Tetapi dugaan korupsinya harus tetap diselidiki. Memenuhi kewajiban bayar bukan berarti menghapus korupsinya," ujar Mahfud MD melalui akun media sosial X, Sabtu (15/11/2025).
Ia menekankan, kewajiban pembayaran proyek tidak menghapus dugaan korupsi yang tengah ditelusuri.
Pernyataan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap transparansi dan tata kelola proyek infrastruktur yang melibatkan investasi asing.
Sementara itu, pemerintah terus menyiapkan skema pembayaran proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar kewajiban kontraktual dengan pihak China tetap terpenuhi tanpa mengabaikan pengusutan dugaan penyimpangan.*
(km/um)