JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) yang masih aktif dan menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara, Minggu (16/11/2025).
Benny menegaskan, anggota Polri yang ingin menempati posisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," ujarnya.
Baca Juga: Aptisi Gelar Rembug Nasional 2025, Konsolidasi Perguruan Tinggi Menuju Indonesia Emas 2045 Menurut Benny, langkah ini menegaskan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan.
"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip hukum dan pembatasan kekuasaan," tambahnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menerima seluruh gugatan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan menegaskan Kapolri tidak dapat lagi menunjuk polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah cukup jelas mengenai syarat anggota kepolisian menduduki jabatan di luar kepolisian.
Langkah DPR melalui Komisi III ini menjadi sorotan penting terkait implementasi putusan MK dan kepatuhan aparat sipil negara terhadap hukum.*
(dw/dh)