JAKARTA – Istana Kepresidenan menegaskan bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah MK mengetok Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 13 November 2025.
Prasetyo mengatakan Istana menghormati dan akan mengikuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025 "Ya, iya lah. Sesuai aturan seperti itu. Kalau aturannya harus mundur, ya harus mundur," ujar Prasetyo, Sabtu, 15 November 2025.
Meski begitu, Prasetyo menyebut pemerintah masih mempelajari substansi putusan MK tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pemerintah atau lembaga negara mana pun untuk mengabaikan keputusan MK.
"Keputusan MK itu final and binding," kata dia.
Anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD, menegaskan putusan MK berlaku seketika tanpa memerlukan revisi undang-undang.
"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketok. Proses pemberhentian harus segera diatur kembali," kata Mahfud saat menghadiri Diskusi Bersama Rakyat di Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat, 14 November 2025.
Mahfud mengatakan pembatalan frasa terkait penugasan Kapolri berarti anggota Polri aktif tidak lagi dapat menjabat posisi sipil tanpa mundur atau pensiun.
"Putusan MK tidak perlu mengubah undang-undang. Ketentuan itu sudah dibatalkan, dan langsung berlaku," ujarnya.
Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa institusinya menghormati putusan MK tersebut.