JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan terkait nasib lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Sidang digelar pada Rabu (5/11/2025) pukul 10.30 WIB, di ruang sidang MKD DPR.
Kelima anggota DPR tersebut adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Baca Juga: Polisi Sebut Onad Layak Jalani Rehabilitasi: Murni Pemakai, Bukan Pengedar Ketua MKD DPR RI, Nazzarudin Dek Gam, memastikan agenda sidang putusan berjalan hari ini.
Sebelumnya, MKD memulai rangkaian sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Beberapa saksi yang telah memberikan keterangan di antaranya Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Dalam persidangan sebelumnya, MKD juga membahas video joget-joget yang melibatkan anggota DPR, yang menurut ahli kriminologi sengaja dibuat untuk menciptakan persepsi ketidakadilan.
Sidang putusan ini dinantikan publik, mengingat lima anggota DPR tersebut sempat menuai sorotan luas setelah dinonaktifkan partainya.
MKD DPR menegaskan bahwa proses hukum dan etik tetap dijalankan secara transparan, untuk memastikan integritas lembaga parlemen terjaga.*
(sn/a008)