JAKARTA – Eks Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengkritik gaya komunikasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang kerap menyinggung instansi pemerintah lain melalui pernyataan publik.
Kritikan ini muncul seiring sejumlah komentar, pernyataan, dan kebijakan Purbaya sejak 8 September 2025, khususnya terkait anggaran yang belum direalisasikan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Hasan, sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, kritik seharusnya disampaikan dalam ruang tertutup kepada pejabat terkait.
Baca Juga: Transformasi Sektor ESDM Bahlil Lahadalia Ciptakan Ratusan Ribu Pekerjaan dan Naikkan Investasi Kritik yang terus-menerus dilontarkan di ruang publik justru berpotensi menimbulkan kesan pemerintah lemah, tidak solid, dan mudah dipecah-belah.
"Kalau kita bicara dalam konteks pemerintah, sesama anggota kabinet tidak bisa kalau menurut saya baku tikam terus-menerus di depan umum. Itu akan melemahkan pemerintah," ujar Hasan Nasbi melalui tayangan di akun YouTube pribadinya, dikutip Senin (27/10/2025).
Hasan menambahkan, fenomena menteri dan gubernur saling melontarkan kritik di depan publik mungkin terlihat menghibur dalam jangka pendek, namun dalam jangka panjang menimbulkan kesan ketidaksolidan pemerintahan.
Menurutnya, konsolidasi kekuasaan merupakan hal krusial agar pemerintahan berjalan efektif.
"Kita pernah ada kayak gitu, akhirnya tidak solid dan berantakan. Dulu saya dukung, tapi lama-lama merasa pemerintah tidak bisa jalan. Apalagi kalau jadi musuh bersama di dalam pemerintahan, itu perlu diwaspadai," ujarnya.
Di sisi lain, Hasan juga menyoroti fenomena respons publik terhadap pernyataan Purbaya.
Menurutnya, gaya komunikasi Purbaya kerap mendapat sambutan positif, namun belum tentu pejabat lain memperoleh respon serupa bila menerapkannya.
"Makanya saya bilang kadang-kadang tidak ada teori komunikasi yang betul-betul baku. Kalau disampaikan oleh orang tertentu, orang jadi merasa tidak apa-apa," ungkap Hasan.
Dalam berbagai kesempatan, Purbaya terlihat bersinggungan dengan instansi pemerintah lain, termasuk gubernur daerah terkait dana mengendap, salah satunya di Jawa Barat.