SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong perumusan hukum keperdataan nasional yang selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini.
"Pertemuan ini penting karena akademisi dan praktisi berkumpul untuk membahas hukum keperdataan nasional kita. Kita ketinggalan menghadapi perubahan yang terus terjadi, sehingga membutuhkan perumusan hukum yang tepat sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan hukum masyarakat," ujar Yusril dalam Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/10/2025).
Yusril berharap forum ini melahirkan gagasan yang menjadi masukan bagi pemerintah dalam merumuskan hukum nasional baru, khususnya di bidang hukum keperdataan.
Baca Juga: Perda Bale Kerta Adhyaksa Resmi Disahkan, Hadiah HUT ke-67 Provinsi Bali untuk Masyarakat Menurutnya, kemajuan di bidang hukum pidana telah terlihat melalui penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini telah selesai dibahas, sedangkan hukum perdata masih banyak mengacu pada hukum Belanda.
"Banyak undang-undang sektor perbankan, asuransi, dan transaksi bisnis sudah ada, tetapi induk hukumnya masih berdasarkan hukum kolonial Belanda," ungkapnya.
Yusril menekankan pentingnya melibatkan berbagai pemikir hukum dari latar belakang berbeda, termasuk akademisi hukum Islam dan hukum adat.
Hal ini bertujuan agar hukum keperdataan yang dirumuskan mencerminkan keadilan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.
"Selain hukum perdata umum yang berasal dari zaman Belanda, ada hukum adat dan hukum Islam yang hidup di masyarakat. Pemerintah ingin adil, sehingga semua pemikiran ini perlu dihimpun agar hasilnya sesuai dengan kesadaran hukum rakyat," tambahnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Surabaya Dr. Benny Lianto menekankan bahwa hukum keperdataan memiliki basis fundamental dalam sistem hukum dan peradaban masyarakat. Menurutnya, perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru yang menuntut pembaruan cara pandang dan pendekatan terhadap hukum keperdataan.
"Hukum keperdataan menghadapi tantangan baru. Butuh pembaruan, cara pandang, dan pendekatan berbeda. Oleh karena itu, konferensi ini menjadi sangat relevan," kata Benny.
Konferensi yang menghadirkan pengajar hukum perdata dari seluruh Indonesia ini menjadi forum untuk berbagi pemikiran, memperkaya wacana akademik, dan mengarahkan pengembangan hukum yang lebih responsif bagi masyarakat modern tanpa meninggalkan akar-akar keadilan.*
(vo/mt)