JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menepis isu yang menyebutkan adanya kenaikan dana tunjangan reses untuk anggota DPR RI pada Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa dana reses bukanlah uang pribadi anggota dewan, melainkan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan serap aspirasi di daerah pemilihan (dapil).
"Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat," kata Dasco, Sabtu (11/10/2025).
Baca Juga: Transfer Daerah Disebut Dipangkas, Istana: Bukan! Kami Ubah Skema Penyalurannya Menurut Dasco, usulan besaran dana reses berasal dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Anggota dewan hanya menjalankan kegiatan sesuai dengan tugas konstitusional dalam menyerap aspirasi warga di dapil masing-masing.
"Yang mengusulkan itu Kesekretariatan Jenderal," jelas politisi Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa dana reses sebesar Rp702 juta bukanlah hasil dari kebijakan kenaikan tunjangan, melainkan penyesuaian yang disepakati sejak awal periode DPR RI 2025–2029.
Sebelumnya, pada periode 2019–2024, dana reses tercatat sebesar Rp400 juta.
"Ini kan disesuaikan harga-harga juga dengan jumlah titik. Makanya jadi Rp702 (juta)," ungkap Dasco.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan, melainkan hanya 4 hingga 5 kali setahun, tergantung agenda kerja parlemen.
Terkait munculnya angka Rp756 juta yang sempat ditransfer ke beberapa anggota DPR, Dasco menjelaskan hal tersebut merupakan kesalahan teknis atau human error dari pihak Setjen.
Kekeliruan itu terjadi setelah DPR sempat membahas kemungkinan penambahan titik kunjungan reses, yang akhirnya dibatalkan.