JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk memperkuat sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tito menegaskan, program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah, baik untuk pembangunan baru maupun renovasi. Karena itu, ia meminta aparat pemerintahan di tingkat daerah hingga kelurahan ikut turun langsung memberikan penjelasan kepada warga.
"Perlu disampaikan nanti oleh pemda, pemkotnya, camat, lurah, semua turun, Dinas Permukiman dan Perumahannya juga turun, menjelaskan mengenai fasilitas tidak bayar PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Baca Juga: Kolaborasi Pemerintah dan Pengembang Jadi Kunci Kejar Target Rumah MBR di Sumut Pernyataan itu disampaikan Mendagri saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Sumatera Utara, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Dalam kunjungan tersebut, Tito menyoroti masih rendahnya tingkat pemanfaatan fasilitas pembebasan PBG oleh masyarakat di Kota Medan dibandingkan dengan daerah lain.
"Informasinya karena tanah di sini mahal. Tapi di kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya juga mahal tanahnya, tapi ada masyarakat berpenghasilan rendah yang memanfaatkan fasilitas PBG enggak bayar," ungkap Tito.
Mendagri menjelaskan, kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan salah satu upaya pemerintah menekan harga rumah agar lebih terjangkau. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh hunian yang layak dengan biaya yang lebih ringan.
"BPHTB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, nol. PBG, dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), itu juga nol bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tambahnya.
Meski demikian, Tito menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan tersebut. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah dan media massa turut membantu menyosialisasikan program ini secara luas.
"Mungkin banyak yang enggak tahu kalau ada kemudahan-kemudahan ini. Kita minta pemerintah sosialisasikan, dan media juga tolong bantu sebarkan informasi kepada masyarakat," tutupnya.
Kebijakan pembebasan retribusi ini diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap perumahan layak serta memperkuat dukungan pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh daerah.*
(at/mt)