BANDAR LAMPUNG – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, dalam rapat paripurna pembahasan Raperda, Kamis (9/10/2025).
"Fraksi Partai Amanat Nasional menyambut baik tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang menunjukkan profesionalitas dan kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," ujar Diah.
Baca Juga: Keluarga Prajurit TNI Gugur HUT ke-80 RI Terima Santunan Rp350 Juta dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Adapun tiga Raperda yang dimaksud meliputi:- Perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.- Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.- Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Diah menjelaskan, pembentukan Raperda tersebut merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan sesuai prinsip otonomi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait transformasi Bank Lampung dan Wahana Raharja menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Fraksi PAN menilai langkah itu akan meningkatkan efisiensi, tata kelola, serta profesionalisme dua BUMD tersebut agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan publik sekaligus mencetak keuntungan bagi daerah.
"Perubahan ini akan membuat BUMD lebih mandiri, efisien, dan kompetitif. Bentuk Perseroda memungkinkan pengelolaan bisnis dan permodalan yang lebih fleksibel serta meningkatkan daya saing," jelas Diah.
Menurut Fraksi PAN, perubahan status badan hukum ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Transformasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian operasional, meningkatkan profesionalisme, dan membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, terhadap Raperda yang mencabut Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Fraksi PAN meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali secara menyeluruh.*
"Peraturan daerah itu merupakan payung hukum penyelenggaraan wajib belajar 12 tahun di Provinsi Lampung. Karena itu, kami merekomendasikan agar pemerintah mengkaji ulang rencana pencabutannya," tegas Diah.
Diah menambahkan, sektor pendidikan adalah fondasi pembangunan bangsa dan menjadi kunci dalam upaya memberantas kebodohan serta kemiskinan.