JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal partai politik, menyusul sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara kubu Agus Suparmanto dan kubu Muhammad Mardiono.
Supratman mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menggugat Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP yang dikeluarkan pemerintah dan kini dipegang kubu Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman di Jakarta, Jumat (3/10).
Baca Juga: Jokowi Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Pertemuan Berlangsung Hampir Dua Jam Ia menjelaskan, pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan karena pada awalnya kubu Agus dan Mahkamah Partai Politik telah menyatakan tidak ada persoalan internal terkait kepengurusan tersebut. Proses pendaftaran dilakukan secara resmi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Selasa (30/9).
"Kemudian pada Rabu (1/10), saya menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dan langsung saya tanda tangani tanpa ada keberatan," tambahnya.Supratman menegaskan, sebelum SK diterbitkan, pihaknya tidak menerima pengaduan dari pihak mana pun terkait pendaftaran kepengurusan tersebut.
Baru setelah SK diserahkan dan diambil kubu Mardiono, muncul pengajuan pendaftaran kepengurusan lain dari kubu Agus, sehingga terjadi sengketa.Ia juga membantah tudingan bahwa SK dikeluarkan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, SK pengesahan partai politik lain, seperti Golkar dan PKB, juga diterbitkan dalam waktu singkat.Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP kubu Agus Suparmanto, Muhammad Romahurmuziy, secara tegas menolak SK pengesahan kepengurusan PPP yang diteken Menkum Supratman.
Ia menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin syarat dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
"
SK Menkum RI tentang kepengurusan
PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan sebagai Sekjen kami tolak.
SK ini cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan penting, terutama poin enam, yaitu Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," jelas Romahurmuziy.
Perseteruan ini menambah dinamika politik dalam tubuh PPP yang tengah menghadapi babak baru perebutan legitimasi kepengurusan di tengah momentum penting partai.*
(cn/a008)
Baca Juga: Pemerintah Dituding Intervensi Kepengurusan PPP