JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi memberikan legitimasi hukum kepada kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono, hasil dari Muktamar ke-X yang digelar di Jakarta.
Keputusan tersebut langsung mendapat penolakan tegas dari kubu Agus Suparmanto, yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan berencana menggugat ke PTUN.
Legitimasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Baca Juga: Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Kepengurusan PPP ke PTUN "Terkait PPP, pada 30 September 2025 kami menerima pendaftaran kepengurusan dari Pak Mardiono," ujar Supratman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).Susunan DPP PPP 2025–2030 versi Mardiono:
Ketua Umum: Muhamad MardionoWakil Ketua Umum: Epyardi Asda, Ermalena, Rusli Effendi
Sekretaris Jenderal: Imam Fauzan A. UskaraWakil Sekjen: Atik Heru Maryanti
Bendahara Umum: Arya Permana GrahaKetua Bidang Pemenangan Pemilu: Patrika Susana
Mardiono diketahui menyerahkan berkas kepengurusan ke Kemenkumham pada Selasa (30/9/2025). Keesokan harinya, kubu Agus Suparmanto juga mendaftarkan hasil muktamarnya. Namun, pemerintah hanya mengesahkan hasil muktamar versi Mardiono dengan penandatanganan SK pada Rabu (1/10/2025) pukul 10.00 WIB.
Kubu
Agus Suparmanto Menolak dan Akan Gugat ke PTUN
Penolakan langsung disuarakan oleh kubu Agus Suparmanto. Mereka menilai bahwa Muktamar yang digelar di Ancol oleh kubu Mardiono cacat prosedur dan tidak memenuhi kuorum, sehingga tidak layak untuk dijadikan dasar pengesahan oleh pemerintah."Bagi kami di PPP Jatim, keputusan itu sangat tergesa-gesa dan ceroboh, tidak memperhatikan dinamika yang terjadi di forum muktamar," tegas Mundjidah Wahab, perwakilan DPW PPP Jawa Timur dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Sejumlah pengurus daerah lainnya juga menyatakan tetap setia kepada Agus Suparmanto dan akan menempuh jalur hukum dan politik untuk membatalkan SK tersebut.Kubu Agus Suparmanto pun mempertimbangkan menggugat SK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana juga dipersilakan oleh Menkumham.
Baca Juga: Kubu Agus Suparmanto Tuding SK Kepengurusan PPP Mardiono Cacat Hukum, Siap Tempuh Jalur Hukum