JAKARTA – Dualisme kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kubu Agus Suparmanto menilai SK tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025, M. Romahurmuziy, menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan Mardiono dilakukan tanpa memenuhi delapan poin persyaratan, khususnya poin 6 yang mengharuskan adanya surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai dari Mahkamah Partai Politik.
Baca Juga: Topan Ginting Akui 4 Kali Bertemu Kirun, Bantah Atur Proyek Rp165 Miliar "Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan surat keterangan dari Mahkamah Partai Politik yang dipimpin Irfan Pulungan. Kami sudah memastikan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan untuk kepengurusan Mardiono," jelas Romy dalam keterangannya, Kamis (2/10).
Romy juga mengkritik proses Muktamar X PPP yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada 27 September 2025.
Ia menyebutkan tidak pernah terjadi aklamasi untuk Mardiono, melainkan klaim sepihak oleh pimpinan sidang yang sempat diwarnai interupsi penolakan dari peserta.
"Amir Uskara yang memimpin sidang mengklaim aklamasi di tengah interupsi keras dan kemudian meninggalkan arena sidang. Mardiono sendiri tidak hadir saat dipanggil meskipun sudah dihubungi berkali-kali," kata Romy.
Lebih jauh, Romy menegaskan hasil Muktamar yang sah justru menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP.
Pernyataan ini juga didukung oleh Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP yang digelar di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, pada 8 September 2025, yang menolak kepemimpinan Mardiono.
"SK Kemenkumham ini bertentangan dengan hasil silaturahmi ulama yang jelas menolak Mardiono," ujarnya.
Romy menegaskan pihaknya akan menempuh langkah politik, administratif, bahkan hukum untuk membatalkan SK tersebut.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat keberatan dan permohonan audiensi kepada Menteri Hukum dan HAM terkait terbitnya SK ini.