JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono.
Keputusan ini diambil setelah berkas administrasi yang diajukan kubu Mardiono dinyatakan lengkap dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar ke-9 PPP di Makassar.
"Setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hasil Muktamar ke-9 di Makassar, yang tidak mengalami perubahan, maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: LPS Catat Indeks Menabung Warga Indonesia Turun, Ini Penyebabnya Penandatanganan SK tersebut dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Supratman mengungkapkan, meski dirinya telah menandatangani surat tersebut, ia belum mengetahui apakah pihak PPP sudah mengambil dokumen tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Apakah sudah diambil, saya belum tahu. Karena saya sudah menyerahkan kepada teman-teman di Kementerian Hukum untuk disampaikan. Yang jelas, saya sudah tandatangani SK pengesahan kepengurusan itu," jelasnya.
Keputusan ini sekaligus menjadi titik terang atas konflik dualisme yang sempat melanda internal PPP.
Sebelumnya, partai berlambang Ka'bah itu diwarnai perebutan kursi ketua umum antara dua kubu, yakni kubu Muhammad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto.
Kedua belah pihak saling mengklaim kepemimpinan berdasarkan hasil aklamasi yang mereka anggap sah.
Situasi tersebut sempat membuat posisi hukum partai tidak jelas, terutama menjelang proses politik dan persiapan internal partai ke depan.
Kemenkumham menjadikan AD/ART hasil Muktamar ke-9 PPP di Makassar sebagai dasar utama dalam melakukan verifikasi.
Tidak adanya perubahan dalam AD/ART tersebut menjadi landasan kuat bagi kementerian untuk menyatakan kubu Mardiono sah secara administratif.