JAKARTA - Sekjen PPP kubu Agus Suparmanto, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, menanggapi tudingan bahwa Agus Suparmanto tidak sah terpilih sebagai Ketua Umum PPP hasil Muktamar X karena berasal dari pihak eksternal, bukan kader "lahir dari PPP".
Beberapa pihak menilai Agus tidak sah karena dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) PPP disebutkan calon Ketua Umum harus pernah menjabat satu tingkat di bawah Ketua Umum selama satu periode.
Gus Yasin menjelaskan, aturan AD/ART tersebut memang ada, namun tidak berlaku pada Muktamar X.
Baca Juga: Pemkab Simalungun Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pematang Bandar "Aturan AD/ART bahwa orang eksternal atau yang belum pernah jadi pengurus DPP tidak bisa maju itu disahkan oleh Muktamar IX. Saat ini kita membahas Muktamar X, dan paripurna tahapan itu ada pembahasan," ujar Gus Yasin di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, dalam Muktamar X, para peserta menyetujui perubahan aturan terkait orang eksternal yang bisa menjadi Ketua Umum.
"Sudah diubah oleh muktamirin, peserta muktamar. Muktamar adalah rapat tertinggi di partai yang bisa mengubah AD/ART," jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Yasin menegaskan Agus terpilih karena mendapat mayoritas dukungan kader PPP di berbagai wilayah.
"Berkas dukungan hasil Muktamar juga dilampirkan saat menyerahkan SK kepengurusan 2025-2030 ke Kementerian Hukum. Kita daftarkan dari 38 DPW se-Indonesia," katanya.
Taj Yasin Maimoen didampingi Romahurmuzy menyerahkan SK Kepengurusan PPP periode 2025-2030 ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025).*
(dv)