JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (
PPP) Arwani Thomafi memastikan pemilihan ketua umum periode 2025–2030 dalam Muktamar ke-10 dilakukan melalui mekanisme 676 suara sah dari total 1.384 suara.Arwani menjelaskan, suara sah itu berasal dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Pusat (DPP), serta badan otonom partai, dengan masing-masing memiliki satu suara."Yang dari 670-an suara itu nanti mau milih siapa, tentu yang mayoritas yang menang," kata Arwani di sela Muktamar ke-10
PPP di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga: Bupati Aceh Tengah Lantik 153 PPPK Tahap II Formasi 2024, Fokus Penuhi Kebutuhan di Sektor Vital Ia menegaskan proses pemilihan akan dipimpin oleh steering committee (SC) sejak sidang paripurna pertama hingga akhir muktamar. Agenda muktamar diawali dengan pembukaan, pembahasan jadwal, tata tertib, laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2020–2025, hingga tahap pemilihan.Menurut Arwani, muktamar bukan hanya forum memilih ketua umum, tetapi juga permusyawaratan tertinggi untuk menentukan arah partai lima tahun ke depan. Forum itu akan membahas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), rekomendasi kebijakan, serta keputusan strategis lainnya."Muktamar ini bukan hanya soal kepengurusan baru, tetapi juga diharapkan banyak membahas perbaikan-perbaikan dan pembaruan di
PPP," ujarnya.