JAKARTA, – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) telah disetujui DPR RI dan pemerintah untuk diteruskan ke pembahasan tingkat II atau rapat paripurna.Dalam revisi UU
BUMN terbaru, ditegaskan bahwa Kementerian
BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan
BUMN (BP
BUMN). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa perubahan ini sekaligus mengubah kelembagaan pengelolaan
BUMN.
Baca Juga: Pemkab Simalungun Resmikan Universal Health Coverage, Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat "Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang
BUMN. Pertama, perubahan kelembagaan dari Kementerian
BUMN menjadi Badan Pengaturan
BUMN," ujar Supratman dalam rapat panitia kerja (panja) dengan pemerintah dan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).Poin lainnya, kekuasaan pengelolaan
BUMN yang dimiliki Presiden dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
BUMN dan badan, kecuali pada
BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi disertai persetujuan dewan pengawas.Supratman menambahkan, organ dan pegawai Badan Danantara tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik. "Penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan
BUMN merupakan penyelenggara negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap
BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.