SOLO – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (
IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.Keputusan tersebut resmi tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Perpres itu menjadi dasar hukum sekaligus arah kebijakan pemerintah dalam memindahkan pusat politik nasional dari Jakarta ke
IKN secara bertahap.
Baca Juga: Jokowi Dukung Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 "Ya, saya kira sangat-sangat bagus ya. Bapak Presiden telah memutuskan, telah menandatangani Perpres mengenai
IKN sebagai ibu kota politik," ujar Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/9/2025).Mantan Wali Kota Solo itu menilai, pemindahan pusat politik ke
IKN akan menarik roda demokrasi ke wilayah yang lebih representatif. Dengan begitu, lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif dapat berfungsi secara seimbang."Artinya kelembagaan-kelembagaan baik itu eksekutif, yudikatif, kemudian legislatif, semuanya akan berada di
IKN. Sehingga apa, semuanya bisa berjalan dengan baik," jelasnya.Jokowi menekankan bahwa target tahun 2028 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk benar-benar siap melakukan perpindahan pusat pemerintahan.