JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa
Ibu Kota Nusantara (
IKN) ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia, bukan sekadar pusat pemerintahan yang berdiri sendiri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Staf Presiden (
KSP)
Qodari, Senin (22/9/2025).
Qodari menekankan, sebuah ibu kota negara harus memenuhi tiga pilar utama kenegaraan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. "Kalau hanya ada istana negara tanpa lembaga legislatif dan yudikatif, bagaimana jalannya pemerintahan bisa efektif? Karena itu ketiganya wajib ada di
IKN," ujarnya.Rencana ini sejalan dengan arahan Presiden
Prabowo Subianto yang menargetkan pada tahun 2028 seluruh fasilitas bagi ketiga lembaga negara tersebut sudah selesai dibangun dan berfungsi penuh di
IKN.
Baca Juga: KSPI Tidak Setuju Kapolri Dicopot, Said Iqbal: Itu Hidden Agenda! Dengan demikian, pemindahan ibu kota benar-benar memenuhi standar sebagai pusat pemerintahan negara, bukan hanya simbol administratif.Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menetapkan Nusantara sebagai ibu kota politik Indonesia per 2028, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pembangunan kawasan dan pemindahan ke
IKN dilakukan untuk mendukung terwujudnya Nusantara sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan bahwa pembangunan
IKN tidak hanya difokuskan pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga pada keberadaan lembaga negara yang utuh, sehingga fungsi pemerintahan, legislasi, dan peradilan bisa berjalan terintegrasi di ibu kota baru.