GORONTALO —
Wahyudin Moridu, mantan anggota
DPRD Gorontalo yang sebelumnya viral dengan pernyataannya yang kontroversial ingin "merampok uang negara," kini kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyatakan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap laporan
harta kekayaan Wahyudin selama menjabat sebagai anggota dewan.Juru Bicara
KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan
harta kekayaan Wahyudin yang tercatat minus.
Baca Juga: Setelah Dipecat PDIP, Wahyudin Moridu: Jadi Sopir Truk Lagi "Kami akan cek kesesuaian pelaporannya. Hal ini untuk memastikan agar
LHKPN tidak hanya formalitas, tapi juga diisi dengan jujur," ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/9).Pemeriksaan ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan
KPK terhadap integritas penyelenggara negara, khususnya anggota
DPRD, yang diharapkan mampu memberikan teladan dalam hal transparansi dan pencegahan korupsi.Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN) yang diserahkan pada 26 Maret 2025 untuk periode 31 Desember 2024, Wahyudin melaporkan total
harta sebesar Rp 198 juta. Rinciannya mencakup rumah warisan di Kabupaten Boalemo seluas sekitar 2.000 meter persegi dengan bangunan 72 meter persegi senilai Rp 180 juta, serta kas atau tabungan sebesar Rp 18 juta. Namun, Wahyudin juga mencatat utang senilai Rp 200 juta, sehingga total
harta bersihnya justru minus Rp 2 juta.