JAKARTA — Di tengah momen pelantikan dan penganugerahan
pangkat kehormatan kepada sejumlah purnawirawan
TNI dan
Polri oleh Presiden RI Prabowo Subianto, nasib Letjen
TNI (Purn) Anto Mukti Putranto justru menjadi sorotan. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf
Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia ini resmi dicopot dari jabatannya.
Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 9 Agustus 2025, memberikan kenaikan
pangkat kehormatan kepada sejumlah tokoh militer dan kepolisian, termasuk Menteri Pertahanan Jenderal
TNI (Hor) Sjafrie Sjamsoeddin dan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal
TNI (Hor) Muhammad Herindra.
Baca Juga: Sidang Kasus Pemerasan Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Akui Serahkan Uang ke Kompol Ramli Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam rangkaian upacara di Istana Negara, Jakarta.Namun, di tengah gelombang penghormatan ini, Letjen
TNI (Purn)
AM Putranto justru harus menerima kenyataan pahit dicopot dari posisi Kepala Staf
Kepresidenan. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, yang membacakan salinan Keputusan Presiden Nomor 96P/2025, 97P/2025, dan 152P/2025.
AM Putranto dikenal sebagai sosok militer berpengalaman dengan jejak karier yang panjang. Lahir di Jember pada 26 Februari 1964, ia adalah lulusan Akademi Militer (Akabri) 1987. Sepanjang kariernya, Putranto pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk Pangdam II/Sriwijaya, Komandan Kodiklat
TNI AD, dan berbagai jabatan penting lain di lingkungan
TNI AD.