JAKARTA – Anggota
DPR I Wayan Sudirta menyatakan bahwa keterlibatan anggota
Polri dalam
jabatan sipil merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi Aparatur Sipil Negara (
ASN) agar lebih akuntabel dan kompeten. Hal ini ia sampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Kepolisian yang digelar Mahkamah Konstitusi (
MK), Senin (15/9/2025).Sidang tersebut menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Wagub Babel Jalani Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Pengacara Sebut Ada Unsur Politis Pasal ini digugat oleh Syamsul Jahidin yang menilai keberadaan anggota
Polri aktif di
jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas dan asas meritokrasi dalam birokrasi negara.Menurut Sudirta, pelibatan
Polri dalam
jabatan sipil sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
ASN yang bertujuan membentuk aparatur negara yang profesional dan berintegritas."Apabila dikaitkan dengan politik hukum arah pengaturan Undang-Undang Nomor 20/2023, maka semangat yang ingin diwujudkan adalah pelaksanaan transformasi
ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pada pelayanan yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," kata Sudirta dalam sidang.Ia juga menyinggung asas resiprokal sebagai dasar hukum pengisian
jabatan ASN oleh anggota
Polri. Asas ini menurutnya merupakan prinsip timbal balik, yang memberikan ruang bagi anggota TNI/
Polri dan
ASN untuk saling mengisi
jabatan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ASN.