JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (
Mendagri)
Tito Karnavian menegaskan bahwa
tunjangan perumahan anggota
DPRD yang dinilai fantastis oleh publik bukanlah kebijakan baru, melainkan hasil dari kebijakan lama yang masih berjalan hingga saat ini.Pernyataan ini disampaikan Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9/2025), di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap besarnya nilai
tunjangan tersebut yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan di berbagai daerah."Itu kebijakan lama, bukan kebijakan baru. Tolong jangan salahkan kepala daerah yang baru.
Kepala daerah baru enggak tahu," ujar Tito.
Baca Juga: Albania Tunjuk Menteri AI Pertama di Dunia, ‘Diella’ Siap Basmi Korupsi! Tito mengaku telah melakukan pengecekan langsung kepada sejumlah kepala daerah di wilayah yang menjadi sorotan, khususnya di Pulau Jawa seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Hasilnya, para kepala daerah tersebut menyatakan tidak mengetahui detail kebijakan lama terkait
tunjangan perumahan itu.Menurut Tito, aturan dasar mengenai pemberian fasilitas perumahan bagi
DPRD tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa
pemerintah daerah wajib menyediakan rumah negara bagi anggota dan pimpinan
DPRD. Namun, apabila belum tersedia, maka dapat diganti dalam bentuk
tunjangan perumahan, yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).