JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menegaskan bahwa Keputusan
KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan
dokumen persyaratan calon
presiden dan calon wakil
presiden sebagai informasi yang dikecualikan bukanlah upaya untuk menutupi data milik Presiden ke-7 Joko Widodo (
Jokowi) dan Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka.
KPU menyatakan keputusan itu bersifat umum dan sesuai ketentuan Undang-Undang.Ketua
KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibuat dengan mengacu pada Pasal 17 huruf G dan huruf H Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Wamensesneg: Reformasi Polri Bukan untuk Ganti Kapolri Ia menekankan bahwa aturan ini tidak bersifat diskriminatif dan tidak dibuat secara khusus untuk melindungi sosok tertentu."Kami hanya menyesuaikan pada
dokumen-
dokumen tertentu yang memang ada aturannya untuk dijaga kerahasiaannya, seperti rekam medis,
dokumen sekolah, atau
ijazah," ujar Afifuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).Afifuddin menambahkan bahwa informasi tersebut tetap dapat diakses dengan syarat tertentu, yaitu atas persetujuan pihak terkait atau berdasarkan putusan pengadilan. Ia juga menyatakan bahwa jika ada pihak yang mengajukan permintaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),
KPU akan melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu untuk menentukan apakah informasi tersebut dapat dibuka atau tidak.Menanggapi spekulasi bahwa kebijakan ini muncul menyusul mencuatnya isu dugaan
ijazah palsu Presiden
Jokowi dan Wapres
Gibran, Afifuddin membantah keras.