JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan siap menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait hukum Islam atas penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis, mengatakan permintaan tersebut telah diterima dan akan dikaji sesuai mekanisme yang berlaku di MUI.
"Ya, terima kasih (kepada Celios) telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan akan diputuskan," ujar Cholil, dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (12/9).
Cholil menegaskan bahwa setiap permintaan fatwa dari masyarakat (mustafti) akan ditindaklanjuti secara serius.
Dalam konteks ini, surat dari Celios akan diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI, yang memiliki kewenangan penuh untuk mengkaji dan memutuskan hukum Islam atas kasus tersebut.
MUI menilai permintaan ini sebagai langkah positif demi memastikan kehalalan penghasilan pejabat negara, khususnya dalam konteks jabatan ganda yang kini menjadi sorotan publik.
"Permintaan fatwa ini sangat baik demi menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya," tambah Cholil.
Fatwa yang akan dikeluarkan, kata Cholil, tidak hanya ditujukan kepada pejabat negara yang bersangkutan, tetapi juga berfungsi sebagai panduan moral bagi umat Islam dalam menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan negara.
Permintaan fatwa Celios didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Dalam surat resminya yang diunggah melalui media sosial, Celios mempertanyakan status penghasilan atau honorarium yang diperoleh dari jabatan rangkap tersebut, dan mengajukan tiga pertanyaan kunci kepada MUI:
- Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh menteri dan wakil menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat larangan tersebut telah diputuskan secara hukum oleh MK?
- Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?