JAKARTA — Wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang digulirkan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terus menuai respons dari berbagai kalangan politik.
Salah satunya datang dari Ketua DPP PKB, Daniel Johan, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara popularitas dan kualitas calon legislatif.
Menurut Daniel, setiap warga negara, termasuk artis atau publik figur, berhak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Namun, ia mengingatkan bahwa modal popularitas saja tidak cukup untuk menjadi wakil rakyat yang baik.
"Popularitas tidak salah, karena itu juga bagian dari modal politik. Namun popularitas harus dibarengi dengan kompetensi, kualitas SDM, integritas, dan keseriusan bekerja untuk rakyat," ujar Daniel kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).
Daniel menambahkan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara konsisten menerapkan sistem kaderisasi yang ketat untuk menjaring calon legislatif yang berkualitas.
Langkah ini dinilai penting guna meminimalisir potensi anggota legislatif yang tidak kompeten atau bermasalah.
"Bagi PKB, yang terpenting adalah bagaimana setiap wakil rakyat mampu hadir, bekerja keras, dan membela kepentingan rakyat, apa pun latar belakangnya," tegasnya.
Empat Poin Penting Revisi UUPemilu
Menanggapi wacana revisiUUPemilu yang diungkapkan Yusril, Daniel menyampaikan bahwa ada empat aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam upaya perbaikan sistem kepemiluan Indonesia:
1. Penguatan Kaderisasi Partai Politik
Daniel menilai sistem saat ini terlalu fokus pada popularitas, sehingga partai cenderung memilih caleg yang terkenal ketimbang kompeten.