JAKARTA – Gaji bersih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi turun menjadi Rp 65,5 juta per bulan, menyusul keputusan penghentian tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap gelombang demonstrasi mahasiswa dengan tuntutan 17+8, yang menyoroti besarnya fasilitas dan tunjangan wakil rakyat di tengah sorotan publik terhadap kinerja parlemen.
Berdasarkan dokumen resmi mengenai hak keuangan DPR per September 2025, take home pay (THP) anggota DPR kini tercatat sebesar Rp 65.595.730 setelah dipotong pajak penghasilan.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi internal DPR yang diumumkan dalam rapat konsultasi pimpinan dan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru Anggota DPR
Dalam komponen gaji dan tunjangan anggota DPR, terdapat dua kategori besar:
1. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (Total Rp 16,7 juta):
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
- Tunjangan anak: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 289.000