JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa status nonaktif yang kini disandang Wakil Ketua Umum Golkar, Adies Kadir, berdampak langsung terhadap seluruh fasilitas dan hak keuangan dari partai.
Penonaktifan ini menyusul polemik pernyataan Adies terkait tunjangan anggota DPR RI yang sempat menjadi sorotan publik.
"Otomatis, otomatis ya, namanya nonaktif itu tidak mendapat fasilitas apa-apa," ujar Bahlil kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9/2025).
Menurut Bahlil, keputusan nonaktif bukanlah sekadar simbolik, tetapi berkonsekuensi pada pencabutan seluruh akses dan hak istimewa Adies Kadir dalam struktur organisasi partai.
Langkah tegas ini diambil Golkar sebagai bentuk penertiban internal dan untuk menjaga citra partai, khususnya menyusul kegaduhan publik soal pernyataan Adies yang menyinggung soal "tunjangan masih nombok".
Meski telah dinonaktifkan dari struktur partai, posisi Adies Kadir di DPR masih berada dalam zona abu-abu secara administratif.
Sebab, dalam Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU MD3, tidak dikenal istilah "nonaktif" bagi anggota DPR.
Aturan hanya mengatur tentang:
- Pemberhentian sementara
- Pemberhentian pimpinan
- Penggantian antar waktu (PAW)
Dalam Pasal 40, pimpinan DPR dapat diberhentikan apabila: