JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas menyusul keputusan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya) dari keanggotaan DPR RI.
Tidak hanya mencabut status keanggotaan aktif, PAN juga mengajukan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan keduanya, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas negara lainnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan permintaan resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera memproses penghentian hak keuangan tersebut.
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku," tegas Putri, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen PAN dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam kerja-kerja legislatif.
"Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab Fraksi PAN terhadap penggunaan anggaran negara. Kami ingin memastikan semuanya berjalan dengan adil dan sesuai mekanisme," lanjutnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN secara resmi menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan Fraksi PAN di DPR, terhitung sejak 1 September 2025.
Keputusan ini diambil menyusul dugaan keterlibatan keduanya dalam aksi penjarahan dan situasi yang menimbulkan keresahan publik.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa partai perlu menjaga kehormatan, disiplin, dan integritas di tengah sorotan masyarakat terhadap para wakil rakyat.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus menyelidiki keterkaitan rumah pribadi Eko Patrio dan Uya Kuya dalam kerusuhan yang terjadi akhir Agustus lalu. Sejumlah pelaku penjarahan telah diamankan, dan penyidikan terus berlanjut.*
(bs/j006)