JAKARTA - Kuasa hukum para terdakwa kasus importasi gula, Hotman Paris Hutapea, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta.
Permintaan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dengan alasan keputusan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
"Hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari Pengadilan Tipikor," ujar Hotman kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan bahwa jika jaksa tidak mencabut dakwaan, maka hakim dapat menggunakan kewenangannya untuk menghentikan perkara, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
"Atau hakim karena jabatannya menghentikan perkara dan mencoret perkara dari daftar buku perkara. Itu permohonannya," lanjutnya.
Hotman menegaskan, abolisi yang diterima Tom Lembong mencakup penghentian seluruh proses hukum dan akibat hukumnya terhadap perkara impor gula, sehingga menurutnya berlaku pula pada para terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
"Menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya kasus gula, kasus impor gula," tegas Hotman.
Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam importasi gula.
Persetujuan itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi bersama pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Langkah Hotman Paris ini membuka babak baru dalam dinamika hukum kasus impor gula, sekaligus menimbulkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum terhadap pihak-pihak lainnya yang belum mendapatkan abolisi.*
(j006)