JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Titiek Soeharto, angkat bicara terkait pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Saya rasa itu adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti," ujar Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Titiek menilai, Presiden pasti telah melakukan pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Ia menyebut bahwa setiap keputusan besar pasti akan memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
"Ya boleh-boleh saja orang-orang mau protes, karena sah-sah saja protes. Tapi kita sudah memilih beliau sebagai Presiden, dan Presiden menggunakan haknya, ya mau apa lagi?" tambahnya.
DPR dan Pemerintah Sepakati Abolisi dan Amnesti
Diketahui, pada Kamis malam (31/7/2025), DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Rapat tersebut menyetujui:
Abolisi terhadap Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula.
Amnesti untuk 1.116 orang, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR periode 2019–2024.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat di Gedung DPR RI.
"Kedua, adalah pemberian persetujuan atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," lanjutnya.
Proses Hukum dan Reaksi Publik
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, dan tengah dalam proses banding. Sementara Hasto Kristiyanto merupakan Sekjen PDIP yang divonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait pengurusan PAW untuk Harun Masiku.