JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Kami dari kedeputian sudah berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum. Sejauh ini kami akan banding, tapi masih menunggu persetujuan pimpinan," ujar Asep, Kamis (31/7).
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut KPK dan pihak terdakwa sama-sama diberi waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang Jumat (25/7), menyatakan Hasto bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan menjatuhkan vonis:
Pidana penjara: 3 tahun 6 bulan
Denda: Rp 250 juta atau kurungan tambahan 3 bulan
Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku, sebagaimana didakwakan sebelumnya oleh jaksa KPK.
"Hakim tidak sependapat dengan jaksa soal tuduhan merintangi penyidikan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Dasar Hukum Putusan
Hasto dinyatakan melanggar: