JAKARTA — Isu rangkap jabatan sejumlah Wakil Menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih sebagai komisaris BUMN kembali menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal ini, Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) menyampaikan penjelasan resmi bahwa pemerintah tidak melanggar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan jabatan rangkap.
Kepala PCO, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang dilanggar oleh pemerintah, khususnya dalam konteks putusan MK terbaru yang berkaitan dengan posisi wakil menteri.
"Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara amar putusan MK, tidak ada yang disalahi," ujar Hasan, Kamis (24/7/2025).
Menurut Hasan, amar putusan MK hanya secara eksplisit melarang menteri, kepala badan, atau kepala kantor negara untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Namun, posisi wakil menteri tidak termasuk dalam pembatasan tersebut.
"Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor. Wamen sebelumnya juga sudah pernah jadi komisaris di beberapa BUMN, dan ini sudah berjalan sejak lama," jelasnya.
Diketahui, rangkap jabatan ini sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.
Dalam permohonannya, Juhaidy meminta agar Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah, dengan menambahkan klausul larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris.
Namun, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (17/7/2025), MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut, sehingga tidak terjadi perubahan terhadap norma hukum yang berlaku saat ini.
Pemerintah menegaskan bahwa penempatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN bukanlah hal baru.
Praktik ini telah berjalan dalam beberapa periode pemerintahan sebelumnya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.